Polda Malut Berikan Sanksi Patsus Terhadap Wakapolres Pulau Taliabu

Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono. Foto|Istimewa

TERNATE-pl.com, Polda Maluku Utara, memberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol. Sirajuddin atas kasus dugaan perselingkuhan.

Pemberian sanksi itu setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Polda Malut memeriksa Kompol. Sirajuddin.

Informasi yang diperoleh, menyebutkan, Kompol. Sirajuddin, di tempatkan di penahanan khusus usai menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan adanya hukuman patsus terhadap Kompol Sirajuddin.

“Sudah di Patsus, jadi suda ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Bambang, Kamis (27/2).

Juru bicara Polda Maluku Utara itu menjelaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan ini, Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi dan telah dilakukan penahanan terhadap Kompol Sirajuddin sembari menunggu untuk disidang.

“Jadi penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah, saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan,” jelas Bambang.

Wakapolres Taliabu ini diduga terlibat perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Malut, Agriyanti Yulin Mus.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat di media sosial yang di unggah dinyapriliani di akun instagram pribadinya. Dini merupakan anak dari Wakapolres Pulau Taliabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini