Polisi Ringkus Nelayan Asal Taliabu Gegara Tangkap Ikan Pakai Bom

Terduga pelaku yang diamankan Polisi.

TALIABU-pl.com, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara bersama personil Polsek Persiapan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu mengamankan seorang nelayan terkait dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak

Nelayan berinisial DO (27), asal Desa Balohang itu diamankan pada Rabu (30/7) kemarin. DO diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit bom ikan, Ikan hasil tangkapan dan 1 unit perahu.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. “Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan pendalaman informasi terkait maraknya praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bom di wilayah perairan Taliabu,” katanya.

Operasi ini, kata Riki, dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan, karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.

“Terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Riki juga mengungkap kendala yang didapatkan saat mengamankan seorang nelayan tersebut.

“Kendala yang didapatkan yakni jarak tempuh yang jauh sekitar 2 jam perjlanan dari pos Marnit Polairud ke lokasi kejadian, serta keterbatasan personel di lapangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing, termasuk bom ikan.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Maluku Utara,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini