Sat Samapta Polres Ternate Grebek Satu Rumah di Kelurahan Makassar Timur

Satu Pria dan Barang Bukti Miras Diamankan
Satu pria beserta baranh bukti miras yang diamankan. Foto|Humas Polres Ternate

TERNATE-pojoklima, Sat Samapta Polres Ternate menggrebek sebuah rumah di lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, terkait laporan peredaran minuman keras (miras).

Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari warga, sehingga pada Minggu (5/10) sekitar pukul 20.00 WIT, personel Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin Aiptu Asri Marasabessy, langsung mendatangi lokasi tersebut.

Personel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TD (62), beserta barang bukti berupa 103 kantong plastik berisi minuman keras jenis Captikus, 6 kantong plastik ukuran panjang jenis Captikus, 1 jirgen ukuran 25 liter jenis Captikus, dan 49 kantong plastik berisi miras jenis Akar.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, mengatakan, penggerebekan ini bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami akan terus berupaya penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, termasuk peredaran minuman keras,” tegas AKP Umar.

Ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Ternate untuk mendukung dan membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

“Polres Ternate akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengajak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate,” lanjutnya mengakhiri.