Terpidana Kasus Suap Muhaimin Syarif Bebas
TERNATE – pojoklima, Terpidana kasus suap KPK, Muhaimin Syarif alias Ucu, akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S Tilaar saat dikonfirmasi membenarkan Muhaimin Syarif telah bebas.
“Iya bebas PB,” singkat Abdu.
Ia juga menyebut Muhaimin Syarif, mendapatkan potongan masa tahanan dan remisi umum, remisi khusus serta remisi dasawarsa.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar mengungkapkan, terpidana Muhaimin Syarif bebas PB, ini karena pemotongan masa tahanan dan remisi. Selain itu Ucu juga tahanan kota.
“Selama perjalananan itu ada pemotongan sebelum vonis. Kemudian dia mendapatkan remisi maka dia bisa bebas,” ucapnya, Senin (24/11).
“Remisi 5 bulan lebih, sudah sesuai aturan itu yang dikeluarkan. Dan itu yang mengeluarkan bukan kita, tapi di Jakarta yang mengeluarkan SK. Kita ajukan sesuai aturan, kalo tidak sesuai maka ditolak,” sambungnya mengakhiri.
