Pemeriksaan Saksi Terdakwa Ucu, Riswandi Bantah Keterangan Penyidik
TERNATE-pl.com, Pemeriksaan saksi pihak swasta Riswandi, membantah keterangan penyidik dalam sidang kasus korupsi proyek SMK Negeri 1 Taliabu dengan terdakwa Muhaimin Syarif.
Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate. Kamis (7/11), bantahan saksi pada keterangan (BAP) nomor 10.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada saksi, pada proyek tersebut apakah ada laporan dipenegak hukum.
“Pernah, saat itu karena dugaan korupsi,” jawab saksi Riswandi.
JPU KPK pun menimpal balik keterangan saksi terkait lanjutan laporan tersebut, saksi kemudian menjawab hingga saat ini prosesnya tidak jalan atau tidak ada.
JPU KPK kemudian menanyakan lagi terkait keterlibatan terdakwa Muhaimin Syarif atau kerap disapa Ucu terhadap proyek SMK N 1 Taliabu pada 2021, senilai 6,3 miliar.
“Kalau bertemu untul membahas, saya tidak pernah,” ucap Riswandi.
Terus apa kaitannya pekerjaan ini dengan MS atau ucu tanya JPU KPK.
“kalau untuk kaitannya tidak ada,” jelas saksi.
Di BAP no 10, menjelaskan mengenai cek pencairan pembayaran proyek SMK N 1 Taliabu yang dipegang oleh Yusuf Lasinta.
“Setelah saya tanda tangan buku cek saat itu, saya dipanggil oleh MS ke ruangannya di Kantor DPRD Gerindra Maluku Utara,” Ucap JPU KPK atas keterangan Saksi di BAP no 10.
Namun hal ini dibantah oleh Riswandi, dirinya merasa tidak pernah dipanggil MS. “Saya sudah lupa pak, setau saya
pada saat itu saya tidak dipanggil ke ruangan beliau (MS),” pungkas Riswandi.
Untuk diketahui, JPU KPK akan memanggil penyidik (YB) yang memeriksa saksi Riswandi, agar dikomunikasikan kembali terkait keterangan yang berbeda tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan