Empat Warga Binaan Lapas Labuha Dapat Remisi Natal

Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi AMD.

pojoklima, Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2025.

Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi AMD mengatakan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

“Narapidana harus menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan” kata Jumadi, Selasa (9/12/2025).

Dikatakan Jumadi, WBP yang beragama kristen sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 4 orang yang memenuhi syarat secara administrasi maupun subtansi.

“Ada 11 orang yang belum memenuhi syarat. Statusnya tahanan sehingga tidak bisa diusulkan,” bebernya.

Ia berharap agar warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas.

“Warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi,” tandasnya.