Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II A Ternate Diusulkan Remisi HUT RI
TERNATE-pl.com, Ratusan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, diusulkan menerima remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun 2025.
Pengusulan remisi sebanyak 174 warga binaan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025, hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, 17 Agustus Tahun 2025 Kepada Narapidana Anak Binaan.
Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori menyampaikan, usulan remisi ini diberikan dalam rangka hari hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
“Narapidana yang diusulkan remisi umum tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan remisi 67 orang dari total 241 napi di Lapas Ternate,” kata Faozul.
Pemberian remisi, lanju5 Faozul, dengan waktu yang bervariasi mulai dari satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan.
Menurutnya, besaran perolehan usulan remisi umum tanun 2025 yang diusulkan bervariasi diantaranya 27 orang diusulkan enam bulan, 26 orang lima bulan, 39 orang empat bulan, 54 orang tiga bulan, 19 orang dua bulan dan 9 orang satu bulan.
“Dari 174 napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus PP 99 seperti Narkotika (Diatas 5 tahun) sebayak 50 orang, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 orang dan juga Ilegal Trafficking 1 orang,” bebernya.
Masih terkait remisi, untuk tindak pidana umum yakni, KDRT 3 orang, Penipuan 4 orang, Perbankan 1 orang, Pencurian 6 orang, Penganiayaan 4 orang, Kesusilaan 3 orang, Narkotika (di bawah 5 tahun) 11 orang, Pembunuhan 4 orang, Kekerasan Seksual 1 orang, Kesehatan 1 orang, Senjata tajam 3 orang, Perlindungan anak 71 orang dengan total 112 orang.
“Jadi usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus Narkotika diatas 5 tahun,” tandasnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan