YBH Societas Malut Soroti Dugaan Pungli Di DPMD Halsel
Halsel-pl.com, Direktur YBH Societas Malut Ismid Usman, SH buka suara adanya informasi pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Kabid berinisial IM dan salah satu staf kantor DPMD Halmahera Selatan.
“Informasi pungli yang beredar tersebut jika benar terbukti, pelaku harus ditindak secara tegas, karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang masif dan berdampak luas terhadap pengelolaan birokrasi yang buruk,” ucap Ismid Usman SH kepada pojoklima.com via Apk tukar pesan WhatsApp Selasa 7 Mei 2024.
Selaku Praktisi Hukum dan Pengacara Muda ternama di Halsel, Ismid Usman menambahkan, “Jika terduga Pungli benar melakukan hal tersebut, maka sudah tentunya merupakan praktik tidak etis dan ilegal, dimana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis,”
Ia juga menjelaskan praktek pungutan liar (Pungli) adalah bentuk kejahatan atas nama jabatan yang seharusnya segera dievaluasi dan ada sanksi administrasi oleh dinas maupun Bupati, terkait permasalahan ini, selain sanksi administrasi perbuatan terduga juga dapat dikualifisir sebagai delik pidana yang bisa dijerat dengan UU PTPK maupun KUHP dan kapan saja sepanjang terpenuhi unsur bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Sembari mengakhiri pembicaraan ia menegaskan, “permasalahan seperti ini mestinya jadi perhatian serius Aparat Penegak hukum, Polres Halsel dan Kejaksaan Negeri Labuha segera memanggil oknum Kabid berinisial IM dan staf DPMD untuk diperiksa agar permasalahan ini menjadi terang.” Pungkasnya (hr)
Tinggalkan Balasan