Kejari Ternate Minta Lengkapi Berkas Perkara Judi Sabung Ayam dan Dadu
pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, mengembalikan berkas perkara judi sabung ayam dan dadu ke Polres Ternate.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar mengatakan berkas awal telah diterima jaksa dan diteliti, namun masih membutuhkan pelengkapan, Kamis (8/1/2026).
“Berkas pertama itu P18, dan petunjuk untuk P19 segera kami susun agar penyidik dapat melengkapinya,” kata Aan.
Aan menjelaskan, dalam perkara ini terdapat 16 tersangka dalam satu berkas, dan pengembalian berkas tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
”Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim harus memahami dengan baik pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” bebernya.
Dari penggerebekan, 18 orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial RD (29 tahun), AY (49 tahun), L.O.S (29 tahun), PL (43 tahun), JI (52 tahun), FK (31 tahun), NI (49 tahun), RH (31), SU (49 tahun), JS (58 tahun), HK (38 tahun), SA (52), BH (46), SS (58 tahun), SI (32 tahun), JA (51 tahun), M (57 tahun), dan MR (35 tahun). Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 orang lainnya diperiksa sebagai saksi.
Proses pelengkapan berkas ini menjadi langkah penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
