Ditresnarkoba Polda Malut Kembali Ungkap Peredaran Narkoba di Halteng

Seorang pria yang diringkus beserta barang bukti.

pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menunjukkan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kali ini, personel Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial JSA (26), Senin (18/5/2026).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni satu bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 18,82 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya narkotika yang masuk ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.

“Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, JSA mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MI yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan harga Rp550 ribu,” kata Bobby.

Kini JSA dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.