Hendra Pertanyakan Penahanan Aliong Mus
pojoklima, Praktisi hukum Maluku Utara, Dr Hendra Karianga mempertanyakan penahanan tersangka mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus.
Sejak ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar pada Senin 26 Mei 2026, hingga kini Aliong masih berkeliaran bebas dan menghirup udara segar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi ihwal penahanan Aliong Mus tidak merespon pesan whatsap dari jurnalis media ini, Jumat (5/6/2026).
Praktisi hukum, Hendra Karianga meminta jaksa memperjelas penahanan Aliong Mus. “Jadi penetapan tersangka dalam kasus korupsi itu wajib, itu menunjukan konsistensi integritas aparat penegakan hukum,” tegas Hendra.
Hendra mempertanyakan tersangka korupsi tidak ditahan itu ada apa. Menurutnya, semua kasus korupsi pasti ditahan, kecuali sakit itu dengan alasan-alasan tidak dapat ditahan.
“Tapi kalau dia tidak sakit, normal-normal saja, mantan pejabat lagi yang diduga tindak pindana korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang besar, wajib ditahan tidak ada cerita,” cetusnya.
“Kalau kasus Aliong Mus, kejaksaan belum menahan itu diluar nalar hukum, ini wajib ditahan tersangka kasus korupsi,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, status tersangka sudah disampaikan, berarti sudah memenuhi alat-alat buktinya, syarat objektif subjektif, unsur pidananya sudah terpenuhi tidak ada cerita lagi itu.
“Saya punya pendapat kasus korupsi tersangkanya pasti ditahan, kalau tersangkanya tidak ditahan dipertanyakan ada apa jangan tebang pilih jangan belas kasih, kita negara hukum,” pungkasnya.

