Kasus Korupsi Gedung dan Pagar Islamic Center Weda Naik Status, Jaksa; Tunggu Hasil Audit 

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama.

pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) naikkan status penyidikan proyek pagar dan gedung islamic center di Weda, Halmehara Tengah.

Dua paket proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu nampaknya bermasalah hukum secara adminitrasi dan berpotensi tindak pidana korupsi.

Proyek pagar Islamic Center CV Alfais itu menelan anggaran senilai Rp, 1,5 miliar. Sementara, untuk pekerjaan gedung dikerjakan CV Sentosa Star dengan pagu annggaran Rp, 3.469.092.286.

“Proyek pagar islamic center dan gedung Islamic center sedang diproses,” tegas Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Imam mengaku, pembangunan gedung Islamic center nilai kontrak 3 miliar lebih, sedangkan pagar itu 1,5 miliar.

“Itu kan mangkrak, dikerjakan, CV Sentosa Star dan CV Alfais. Ini sprin penyelidikannya berbeda,” kata Imam.

Imam menyatakan, dalam proses penyelidikan, pihak kontrak dua CV tersebut telah diperiksa tim penyidik.

“Pihak kontraktor sudah kami periksa dan dalami ini sedang kami lakukan permintaan audit BKN ke BPKP. Kami masih melengkapi data-data pendukung,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.