Mangkrak, Sisa Anggaran Proyek Jalan Lapen di Obi Dialihkan
pojoklima, Pengalihan anggaran proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sisa anggaran proyek pembangunan jalan Lapen di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, dialihkan untuk kebutuhan lain meski pekerjaan fisik di lapangan terbengkalai dan berujung pemutusan kontrak.
Proyek preservasi jalan sepanjang 2,2 kilometer tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu senilai Rp2,5 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, proyek yang dikerjakan oleh CV Barakasa Indonesia ini gagal diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Idham Pora, membenarkan bahwa pencairan anggaran sudah separuh dari total nilai kontrak, sementara sisanya dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dialokasikan ke kegiatan lain.
“Anggaran itu sudah dicairkan 50 persen dari Rp2,5 miliar dan sisanya kembali ke pemda. Hanya saja karena efisiensi, jadi anggaran tersebut digunakan di tempat lain,” ujar Idham Pora saat ditemui di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Kamis (6/8) malam.
Idham menegaskan, pihaknya sebenarnya berkeinginan melanjutkan dan menuntaskan pembangunan jalan tersebut. Akan tetapi, langkah itu terhalang oleh pemangkasan anggaran serta pergeseran fokus pembangunan daerah.
“Kami ingin menyelesaikan, namun terkendala efisiensi. Apalagi tahun 2027 fokus pembangunan diarahkan ke Zona Tiga,” tegasnya.
Diketahui, proyek jalan lapen di Desa Sambiki ini mulai dikerjakan sejak 9 Mei 2025 dan mangkrak hingga saat ini. Atas kegagalan menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak, CV Barakasa Indonesia selaku kontraktor pelaksana resmi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

