Pidsus Kejati Periksa Hasil Temuan Tim Ahli Unkhair Terkait Kasus Korupsi UNSAN Halsel
pojoklima, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengkaji hasil pemeriksaan tim ahli Unkhair terkait kontrak dan kondisi bangunan Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan.
Pemeriksaan ini setelah sebelumnya mencuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis 19 Mei 2023.
Kasi Penyidikan Pidsus (Kasidik) Taufiq A. Ismail, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Jendra Firdaus, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik masih diskusikan dan mengkaji hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Khairun, (Unkhair), Rabu (26/8/2026).
“Kita masih diskusikan hasil pemeriksaan ahli soal temuan fisik pembangunan Unsan,” kata Taufiq.
Dalam laporan BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Dana itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah. Sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.
Pemprov Malut sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.
Unsan Halsel juga tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.
Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halsel saat ini.

