Kantongi Buku Rekening STAIA Labuha, Kejari Bidik Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 1 Miliar
pojoklima, Kejari Halmahera Selatan telah mengantongi sejumlah dokumen kasus korupsi pengelolaan dana beasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha.
Dalam penyidikan ini, buku rekening milik STAIA Labuha telah disita oleh tim penyidik.
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Aji Sudarmono, mengatakan, pihaknya telah mengantongi buku rekening STAIA Labuha, sejumlah dokumen telah diperoleh, dan dipelajari oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).
“Dokumen yang diserahkan mantan bendahara itu tentunya dipelajari oleh penyidik apakah dokumen itu akan diajukan ke tahapan penyitaan,” kata Aji, Rabu (16/9).
Menurutnya, penyidik akan menggledah untuk menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAIA Labuha.
“Penyidik secara kewenangan yang diatur dalam KUHP bisa melakukan penyitaan ataupun penggeladahan. Namun demikian, proses penyidikan masih berproses,” ujarnya.
Meski demikian, Aji belum mengungkap jadwal penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa STAIA Labuha
“Untuk jadwal pentapan tersangkanya belum dipastikan. Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Dana beasiswa senilai Rp1 miliar lebih itu dihibahkan Pemerintah Halmahera Selatan tahun anggaran 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 461 Tahun 2024.
Program beasiswa ini diterbitkan berdasarkan usulan dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan Nomor 420/1220/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Kasus tersebut mencuat pada 2025 lalu setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara.
Anggaran beasiswa senilai Rp 1 miliar lebih ini disalurkan Pemkab Halmahera Selatan ke STAIA Labuha untuk membiayai kuliah gratis bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, dalam perjalanannya, pihak kampus diduga kuat merekayasa data penerima beasiswa (mahasiswa fiktif) demi mendongkrak nilai hibah, yang memicu timbulnya kerugian keuangan negara.
Diketahui kejari Halmahera Selatan telah memeriksa mantan bendahara kampus sebagai saksi pada Kamis 27 Agustus 2026 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, juga telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

