IMM Halsel Desak APH Usut Dugaan BBM Ilegal di Proyek Jembatan Ake Bibinoi
pojoklima, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum (APH) proyek pembangunan Jembatan Ake Bibinoi, ruas Songa-Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Desakan ini mencuat menyusul temuan dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara senilai Rp12.957.734.176.
Proyek dengan nomor kontrak 600.620/SP/DPUPR-MU/PPK/-BM/fisik/JBT/APBD/2026 tersebut dikerjakan oleh CV Nanily Sejati dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Sebelumnya, pengawas proyek, Ismail mengaku pengerjaan fisik tersebut menghabiskan pasokan BBM hingga 2 ton. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul pasokan BBM yang digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC IMM Halsel, Fadila Syahril, menegaskan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini.
“Kami meminta APH jangan tutup mata. Segera periksa pihak kontraktor pelaksana maupun manajemen CV Nanily Sejati,” tegas Fadila, Jumat (25/9).
Menurut Fadila, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi jelas tidak diperuntukkan bagi kendaraan atau alat berat seperti ekskavator. Ia menilai longgarnya pengawasan di lapangan menjadi celah praktik ilegal tersebut.
“Proyek bernilai Rp12,9 miliar, tetapi pengawasannya kurang diperketat,” tandasnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri atau proyek skala besar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan BBM subsidi pada proyek tersebut.

