Fraksi NasDem DPRD Halsel Setujui Dua Raperda Usulan Bupati
pojoklima, Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan bupati untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi NasDem, Fransiska Tendean, saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (5/10).
Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem menilai, dengan berlakunya Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatam sektor keuangan, perusahaan daerah di bidang perbankan secara otomatis harus melakukan penyesuaian, baik dari segi nomenklatur maupun kegiatan usaha.
“Untuk mendukung serta mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di daerah yang sejalan dengan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, beragam, serta bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi, diperlukan optimalisasi peran yang jauh lebih luas sebagai penggerak roda perekonomian serta membantu ekonomi masyarakat,” ujar Fransiska.
Pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban untuk segera menyesuaikan perubahan tersebut. Mengingat cakupan materi yang diubah di atas 50 persen, usulan Raperda ini dikategorikan bukan lagi sebagai perubahan, melainkan pembentukan perda baru.
Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan dan masukan konstruktif di antaranya:
Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)
- Perubahan Nomenklatur: Mendukung perubahan nama dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Inklusivitas dan Pemberdayaan UMKM: BPRS diharapkan menjadi lembaga keuangan yang terbuka dan menjangkau seluruh masyarakat Halmahera Selatan tanpa memandang suku, agama, dan ras, serta mampu memberikan dukungan nyata bagi usaha mikro. Fraksi NasDem mendorong agar program pemberdayaan dan pembinaan UMKM tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
- Evaluasi Menyeluruh: Seiring statusnya yang menjadi perda baru, Fraksi NasDem mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tanggung jawab pimpinan beserta jajaran BPRS, khususnya terkait pembenahan manajemen, peningkatan kualitas pelayanan, dan penguatan kepercayaan masyarakat.
- Strategi Menghadapi Pinjaman Online: Fraksi NasDem mempertanyakan langkah strategis BPRS sebagai perbankan milik Pemda Halmahera Selatan dalam menyediakan permodalan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM di tengah maraknya gempuran jasa pinjaman online.
- Digitalisasi Layanan: Mendorong optimalisasi layanan berbasis teknologi digital guna mempermudah akses modal bagi pelaku UMKM di wilayah kepulauan, sekaligus menekan tingginya biaya operasional akibat kendala geografis Halmahera Selatan.
- Substansi dan Manfaat Nyata: Mengingatkan agar perubahan nama ini diikuti dengan substansi dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, serta mencerminkan optimisme terhadap masa depan perusahaan daerah di bidang perbankan.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Fraksi NasDem memandang Raperda ini memiliki urgensi tinggi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara profesional, sistematis, dan terarah sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan catatan:
- Apresiasi Penyesuaian Regulasi: Menyambut baik langkah Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Bapemperda DPRD yang merevisi regulasi agar selaras dengan dinamika hukum nasional, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa.
- Demokrasi yang Berkeadilan: Mendorong agar materi muatan perda menjamin aspek demokrasi yang berkeadilan, transparansi dalam penjaringan bakal calon, serta langkah antisipatif untuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan secara cepat dan tepat di tingkat desa.
- Stabilitas dan Kesiapan Teknis: Meminta pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan teknis, sarana dan prasarana, serta validitas data pemilih guna menjaga stabilitas dan keamanan sosial dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa ke depan.
Fraksi NasDem berharap seluruh proses pembahasan ke depan dapat berjalan lancar, partisipatif, serta menghasilkan produk hukum daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Halmahera Selatan.

