Polres Halsel Didesak Usut Tuntas Laporan Tambang Emas Ilegal di Manatahan
pojoklima, Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Manatahan, Desa Matahahan, Kecamatan Obi Barat, kini menuai sorotan.
Praktisi Hukum, M. Rifay, mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk tidak tebang pilih dan segera menindaklanjuti laporan resmi Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R).
Desakan ini muncul menyusul langkah Polres Halsel yang saat ini baru menyeret dua orang pelaku ke meja hijau.
Namun, kata Rifay, laporan dari KP2R sejak September yang disertai bukti awal konkret telah diserahkan secara resmi belum disentuh secara menyeluruh.
“Jangan hanya dua orang yang diproses sementara pihak lain yang disebut dalam laporan tidak disentuh. Kalau memang ada laporan dan bukti awal, maka harus diperiksa dan ditelusuri. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan penyidik,” tegas M. Rifay, Selasa (6/10).
Ia mengingatkan Polres Halsel mengenai asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat yang menerima pengaduan dugaan tindak pidana wajib hukumnya untuk segera melakukan penyelidikan.
“Laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan,” ujarnya.
Dari kacamata hukum pertambangan, Rifay menjelaskan bahwa aktivitas tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Minerba (sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2025). Oleh karena itu, verifikasi menyeluruh mulai dari perizinan, lokasi, alat yang digunakan, hingga aliran hasil kegiatan tambang harus diusut transparan.
Pihak-pihak yang namanya terseret dalam laporan KP2R, termasuk Kepala Desa Manatahan, dinilai perlu segera dipanggil untuk diklarifikasi agar perkara menjadi terang benderang.
“Kami tidak meminta seseorang langsung dijadikan tersangka. Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan dan profesional. Periksa laporannya, periksa bukti awalnya, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, lalu simpulkan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan kejelasan status laporan KP2R tersebut.

