Kasus Sunat DD Taliabu Rp 4,26 Miliar P21, Eks Sekda Cs Segera Diserahkan ke Kejati
pojoklima, Kasus pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu yang menyeret sejumlah mantan pejabat daerah akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bersiap pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada awal November 2026 mendatang.
Langkah ini setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan perkembangan proses hukum tersebut.
“Sudah P21, mungkin kita tahap dua awal November 2026,” ungkap Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Dalam skandal pencurian hak warga desa ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka utama, di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, serta mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.
Praktik rasuah ini terjadi saat pencairan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2017. Dana segar yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat justru disunat secara sistematis.
Tak tanggung-tanggung, dari total 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, setiap desa diduga dipotong sebesar Rp60 juta. Dari aksi ini, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil potongan hingga mencapai Rp4,26 miliar.
Hasil penyidikan juga mengungkap modus aliran dana tersebut. Uang miliaran rupiah yang disunat dari puluhan desa diduga ditransfer langsung ke rekening CV Syafaat Perdana, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka.
Proses pelimpahan tahap II pada awal November mendatang akan menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke meja hijau pengadilan.

