Praktisi Hukum Soroti Kinerja Penyidik Tipidter, Kapolda Malut Didesak Evaluasi
pojoklima, Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menyoroti kinerja Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terkait penanganan kasus dugaan Galian C ilegal.
Agus menyangkan penegakan hukum penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Malut terkait isu sejumlah Galian C yang sudah di Police Line, namun masih beroperasi.
Agus menegaskan, tim penyidik harus memberikan kepastian hukum terhadap kasus galian C yang diduga ilegal. Selain itu Polda Maluku Utara harus terbuka ke publik.
Ia mendesak, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman harus mengevaluasi kinerja anggotanya. Karena kasus galian C yang ditangani tidak sampai ke Kejaksaan alias dihentikan.
Beberapa galian C di Maluku Utara pernah di Police Line tim penyidik, seperti di Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Selatan, sayangnya sampai saat ini belum ada kejelasan proses kasusnya.
Baru-baru ini, salah satu pengusaha di Tobelo, Halmahera Utara diperiksa, diduga kuat pengusaha tersebut membangun usahanya dan mengambil material tanah dilokasi tidak ada ijin resmi atau ilegal.
“Tim penyidik hanya turun ke lapangan atau lokasi galian C untuk dilakukan pemeriksaan, kabar itu dipublis ke media. Namun setelah itu hilang. Apakah kasus itu sudah tuntas hingga dilimpahkan ke Kejaksaan atau sebaliknya,” ucap Agus.
“Paling tidak harus ada keterbukaan kepada publik terhadap kasus yang sementara ditangani. Jika tidak publik bisa berspekulasi ada sesuatu dan lain hal sehingga kasus tersebut ditangani tidak tuntas,” tegasnya.
Untuk menepis itu, Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman harus melihat ini, jika adanya anggota yang sengaja bermain kasus dan terbukti harus ditindak tegas.
“Apalagi ada penyidik yang sudah lama bertugas di Subdit tersebut, Pak Kapolda selaku pimpinan harus melihat ini, kasus-kasus yang ditangani harus dipastikan, apa lagi anggota sudah turun ke lokasi. Jika benar ilegal harus tuntas ditangani,” tegasnya.
Selain itu kata Agus penegakan hukum harus tidak harus tebang pilih, karena aktivitas galian C rata-rata pemiliknya merupakan pengusaha dikalangan atas.
“Jangan ada pilih kasih dalam penegakan hukum. Anggota jangan hanya turun ke lokasi dan kasusnya berjalan di tempat, Jangan sampai ada sesuatu dan lain hal,” tandasnya.

