Kejati Dalami Peran Selvia M Nur dalam Kasus Korupsi Rp 4,8 Miliar

Selvia M. Nur usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Foto|Istimewa

pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali menunjukan keseriusan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan, di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.‎

Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, terdapat realisasi belanja jasa kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4. 852. 500. 000.00, mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, diperiksa penyidik Kejati Maluku Utara.

‎Selvia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan.

‎“Benar, saya datang memenuhi surat panggilan Kejati Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelolaan anggaran pada Setda Tidore Kepulauan,” ujar Selvia singkat, Selasa (20/1/2026).

‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat membenarkan pemeriksaan terhadap Selvia M. Nur.

‎“Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan,” ucap Richard.

‎Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain juga digiring dalam meja penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Diketahui, dalam temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
‎‎
‎Kejati Maluku Utara memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

‎Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut.