Polisi Wajib Patuhi Aturan dan Jaga Integritas Institusi

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana.

pojoklima, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, mengimbau kepada personel harus menjaga marwah institusi Polri.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya puluhan anggota yang terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik sepanjang November 2025 hingga awal 2026.

‎“Mulai dari November 2025 sampai sekarang, totalnya 62 anggota yang jelas melanggar kode etik dan disiplin,” kata Kombes Pol Indra Pramana, saat di konfirmasi di Ternate, Rabu (10/6/2026).

Data yang tercatat di Bidpropam Polda Malut, sebanyak sebanyak 40 kasus telah selesai diproses, sementara 22 kasus lainnya masih dalam tahap penanganan.

Sehingga, Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga integritas dan sikap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

‎“Intinya kita selaku anggota Polri harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Jika sampai ada anggota yang mencederai rasa kemanusiaan atau melakukan pelanggaran yang berakibat pidana maupun administrasi, maka tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎ia menyebut, penindakan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

‎Menurutnya, Propam akan terus mengawasi serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

‎“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Semua akan diproses secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.