Satgas PKH Siap Libas Tambang Bermasalah di Maluku Utara
pojoklima, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memverifikasi administrasi, lapangan, ketentuan denda dan proses lanjutan terhadap tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
Tim Satgas bentukan Presiden RI, Prabowo Subianto ini berkomitmen untuk mengembalikan fungsi hutan dan memulihkan aset negara.
“Intinya dikerjakan dengan baik. Kita tekankan selalu kerja kolaborasi dan kerja sama,” kata Wakil Ketua Kawasan Hutan, Letjen Richard Tampubolon usai silaturahim dan diskusi dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Pangdam XV/Pattimura, Kapolda, Kajati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (14/4).
Pjs. Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini menyebut, kerjasama tim Satgas dengan jajaran di Maluku Utara sudah baik.
Diketahui, sejumlah tambang yang didenda Satgas PKH yakni, PT Karya Wijaya, senilai Rp 500 miliar, perusahaan tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara, ditengarai mengeruk tambang nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain Karya Wijaya, ada nama PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 H), PT. Trimega Bangun Persada Rp 772.242.831.676.60(79,27) dan PT Weda Bay Rp 4.329.468.893.298,
Besaran denda ini diatur melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komuditas nikel, bauksik,timah dan batubara.
Kepmen tersebut menetapkan perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.
Keputusan ini mengacu hasil rapat satuan tugas penertiban kawasan hutan untuk usaha pertambangan, sesuai surat Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Penetapan besaran tarif denda administratif untuk komuditas nikel sebesar Rp 6.502.000.000,00 per hektare.
