CV Adhi Tri Karsa Gugat Dinas PUPR Malut Terkait Pembatalan Sepihak Proyek Jembatan
pojoklima, CV Adhi Tri Karsa menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara terkait pembatalan sepihak proyek pembangunan jembatan bernilai miliaran rupiah.
Perkara ini bermula dari proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata (Ruas Saketa – Gane Dalam) yang dimenangkan CV Adhi Tri Karsa.
Kontrak ditandatangani pada 12 Februari 2026 dengan rincian: Nomor Kontrak: 600.630/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2026 Nilai: Rp4.122.190.000 Durasi: 240 hari kalender.
SPMK Nomor 600.630/SPMK/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2026 SPL Nomor 600.630/SPL/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2026.
Pihak perusahaan juga sudah memenuhi kewajiban, termasuk membayar jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dengan total lebih dari Rp1,4 miliar.
Direktur CV Adhi Tri Karsa, Zulkifli Duwila melalui muasa hukum DR. Hendra Karianga, menilai tindakan pembatalan kontrak oleh pihak pemerintah sebagai pelanggaran serius terhadap hukum kontrak dan aturan pengadaan barang dan jasa.
“Klien kami sudah memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari administrasi, jaminan, hingga tahapan kontrak. Tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk tidak membayar uang muka, apalagi sampai membatalkan kontrak secara sepihak,” tegas Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran uang muka merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.
“Dalam regulasi jelas diatur, uang muka bisa diberikan hingga 30 persen. Ketika itu tidak dipenuhi, maka proyek otomatis tidak bisa berjalan. Ini bukan kelalaian kontraktor, tapi bentuk wanprestasi dari pihak pemberi kerja,” ujarnya.
Kontrak dibatalkan meski telah mengajukan permintaan pembayaran melalui surat: Nomor: 03/SP-PPTK.BM/DPUPR-MU/II/2026 Tanggal: 18 Februari 2026.
Ironisnya, kontrak justru dibatalkan sepihak melalui: Berita Acara: 01/BA/DPUPR-MU/PPK-BMXX/2026 Tanggal: 8 April 2026.
Hendra Karianga juga menyoroti adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 9 Maret 2026 yang kemudian memicu proses klarifikasi ulang.
Menurutnya, langkah tersebut tidak berdasar karena seluruh tahapan tender telah selesai secara sah.
“Kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk membatalkan kontrak yang sudah sah dan mengikat,” katanya.
Akibat pembatalan sepihak tersebut, kliennya mengalami kerugian besar: potensi keuntungan: Rp618.328.500. Jaminan pelaksanaan: Rp206.109.500. Jaminan uang muka: Rp1.236.657.000. Kerugian immateriil: Rp2,5 miliar
“Total kerugian ini nyata dan dapat dihitung. Kami meminta pengadilan memulihkan hak klien kami dan menghukum pihak tergugat,” tegas Hendra.
Dalam gugatan, pihak penggugat juga meminta agar proyek tidak dilelang ulang hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga meminta pengadilan melarang adanya tender ulang. Ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kerugian lanjutan dan potensi konflik hukum baru,” tambahnya.
Hingga berita ini naik tayang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Jafar belum dapat dimintai keterangan.
