IACN Kecam PT Harita Group Rampas Lahan Warga Desa Soligi

Ilustrasi.

pojoklima, Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyoroti isu hangat PT Trimegah Bangun Persada dengan warga Desa Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Anak perusahaan PT Harita Group ini disinyalir merampas lahan milik Alimusu La Damili warga Desa Soligi kurang lebih 6,5 hektare ditanami ratusan pohon cengkeh.

IACN menilai, pengakuan terhadap perusahaan sebagai entitas “hijau” dan “patuh HAM” terlalu bertumpu pada laporan administratif (self-reporting), tanpa verifikasi sosial yang memadai di lapangan.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, mengatakan, hal ini sebagai bentuk pseudo compliance, yakni kepatuhan semu yang berhenti pada dokumen, bukan praktik.

“Jadi penghargaan yang pernah diberikan bukan hanya keliru, justru ikut melegitimasi ketidakadilan, faktanya perusahaan bertindak serampangan merampas lahan warga. Ini jelas kejahatan,” cetusnya, Selasa (21/4).

Menurutnya, merujuk pada kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights yang menekankan kewajiban perusahaan untuk melakukan human rights due diligence.

Dalam standar ini, kata Igrissa, perusahaan tidak cukup hanya mengklaim patuh, tetapi harus membuktikan bahwa seluruh operasinya bebas dari dampak pelanggaran.

“Masyarakat dipaksa, tolong garisbawahi masyarakat dipaksa, mereka kehilangan sumber penghidupan, dan ini membuktikan lembaga-lembaga yang memberi penghargaan tidak membuat mekanisme due diligence yang ketat. Jadi dari awal memang sudah kita curigai, ini sengaja dibuat hanya untuk memoles citra perusahaan,” tegasnya.

Igrissa menyebut, penghargaan yang pernah diterima PT Trimegah Bangun Persada Tbk dinilai menjadi alat legitimasi, bukan indikator kinerja nyata yang memenuhi standar HAM.

“Kan perusahaan itu pernah diberi penghargaan, dianggap paling menjunjung HAM, tapi dengan kejadian saat ini justru patut dipertanyakan, apakah diberikan tanpa audit sosial yang independen atau gimana, supaya jelas penghargaan hanya pencitraan atau memang berdasarkan prinsip audit yang lengkap,” tegas Igrissa.

“Kalau menolak pun direpresi, tidak punya akses informasi yang utuh, dan tidak berada dalam posisi setara, maka yang dilakukan perusahaan Trimegah itu bukan persetujuan, justru sebagai upaya untuk menghancurkan hak hidup warga dan jelas itu pelanggaran HAM,” sambungnya.

Dari perspektif hukum agraria, konflik ini membuka kembali persoalan klasik antara legalitas formal dan legitimasi sosial maupun ekonomi.

Sejumlah desakan tegas dari IACN di antaranya:

● Lembaga pemberi penghargaan untuk mengevaluasi dan mencabut kembali penghargaan yang telah diberikan kepada PT Trimegah Bangun Persada Tbk, sampai ada kejelasan dan penyelesaian konflik di lapangan.

● Audit independen berbasis fakta lapangan, bukan sekadar dokumen perusahaan.

● Penghentian sementara aktivitas di wilayah sengketa, guna mencegah eskalasi konflik dan kerugian lebih lanjut bagi warga.

● Pemulihan hak masyarakat, termasuk kompensasi atas kerugian ekonomi dan ekologis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.