Tanggapan Ahmad Purbaya Terkait TPP ASN Dihapus

M Irsyad Qoji
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

SOFIFI-pl.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya menanggapi kabar terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dihapus.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP ASN dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut 2024 belum jalan.

“TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,” ungkap Purbaya kepada awak media, Selasa, (10/03/2024).

Purbaya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Kemendagri, setelah diterima Kemendagri baru dikeluarkan nomor registrasi, karena menjalankan APBD harus pakai sistem SIPD dan kuncinya ada di Kemendagri.

Lanjutnya, beberapa waktu lalu, pihaknya mengadakan rapat bersama DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024. Dan, sesuai hasil evaluasi, sudah dilaporkan ke gubernur dan Sekda nanti baru disempurnakan Bappeda

“Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan, karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan, karena APBD belum jalan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Malut terhitung empat bulan. Dua  bulan di 2023 yakni November-Desember dan di 2024 di bulan Januari-Februari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini