Diduga Tipu Wanita Asal Surabaya, Briptu AM Dilaporkan di Propam Polda Malut

MA didampingi kuasa hukum Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha.

pojoklima, Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berinisial Briptu AM, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut terkait dugaan memperdaya seorang perempuan berinisial MA (32) asal Surabaya, Jawa Timur dengan modus janji menikah.

‎MA melalui kuasa hukum, Junaidi J. Badjo, mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara, Rabu (29/4).

‎”Kami dari kuasa hukum telah melaporkan oknum polisi ini. Aduan resmi juga sudah dimasukkan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana,” katanya.

Junaidi menjelaskan awal perkenalan kliennya dengan oknum Polisi tersebut.“perkenalannya dengan terlapor berawal pada November 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kota Ternate,” ucapnya.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut layaknya pasangan serius hingga terakhir kali bertemu pada 29 Mei dan 23 Juni 2025.

‎Namun, setelah pertemuan tersebut, Briptu AM disebut menghilang tanpa kabar, bahkan tak menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan hubungan maupun memberikan kepastian atas janji pernikahan yang pernah disampaikan.

‎Ia menjelaskan, awal perkenalan tersebut, terlapor diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan kebutuhan sehari-hari.

‎Sementara, Wahyu Taha, menambahkan perbuatan terlapor juga diduga melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf a.

‎Pihak kuasa hukum menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng institusi Kepolisian.

Terpisah, Briptu AM saat dikonfirmasi membantah isu tersebut. “Soal penipuan dengan modus janji nikah? sebelumnya mohon konfirmasi ke pihak yang terkait terlebih dahulu karena itu tidak betul adanya,” ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.