Purbaya : Utang Pihak Ketiga Tanggung Jawab Plt

M Irsyad Qoji
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

SOFIFI-pl.com, Kabar keuangan Pemprov telah dikendalikan Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD ternyata tidak benar atau hoax.

Pasalnya, keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai saat ini masih dikendalikan Plt BPKAD, Fitriawati I Abdul Muthalib.

Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi sejumla media menyebutkan, sampai saat ini belum ada SK pembatalan dari Plt gubernur.

“SK pembatalan belum ada, sehingga spesimen yang ada di bank itu masih atas nama Plt Kaban Keuangan,” ungkap Purbaya, Jum’at (26/04/2024).

Ia menjelaskan, belum bisa melakukan pergantian specimen di bank, karena belum ada SK pembatalan dari Plt Gubernur.

Sehingga keuangan saat ini masih di kendalikan Plt Keban Keuangan.

“Otomatis segala bentuk tanggung jawab pencairan proyek pihak ketiga masih di Plt Kaban,” pungkasnya.

Sementara, salah satu pihak ketiga yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, Plt Kaban Keuangan seakan-akan lari dari tanggung jawab dengan menyebut keuangan telah dikendalikan Ahmad Purbaya.

“Plt diharapkan segera melakukan pembayaran utang pihak ketiga yang hingga saat ini belum juga dicair,” pintanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini