Ditresnarkoba Polda Malut Musnahkan Ganja, Sabu dan Tembakau Sintetis
pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, shabu dan tembakau sintetis (gorila).
Pemusnahan barang bukti ini hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang beredar di Maluku Utara sepanjang tahun 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Bobby P. Marpaung melalui KBO AKBP Busranto Abdullatif, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di lapangan serta perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, Kamis (21/5).
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Malut selama tahun 2025. Sebagian merupakan hasil temuan di lapangan dan sebagian lainnya perkara penghentian melalui restorative justice,” ucap Busranto.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya: sabu seberat 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintetis jenis gorilla seberat 14,968 gram, serta obat keras daftar G sebanyak 3.720 butir.
Busranto menyebut, sebagian barang bukti lain masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri setelah masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Ditresnarkoba Polda Malut berkomitmen menekan angka peredaran narkoba.
“Ini komitmen kami dalam memerangi narkoba di Maluku Utara. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Polda Malut juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pihak jasa pengiriman, yang selama ini ikut membantu pengungkapan kasus narkoba melalui informasi dan publikasi.
