Gagal Nikah, Oknum Anggota Densus 88 Disomasi Rp 400 Juta

Ilustrasi.

pojoklima, Oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim disomasi ratusan juta.

Somasi itu dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, akibat dari pernikahan yang dibatalkan oleh Briptu Alim beberapa jam sebelum akad.

Merasa dirugikan, AH akhirnya melayangkan somasi ganti rugi Rp400 juta kepada calon suaminya tersebut.

Anisa mengaku mengalami tekanan mental dan dipermalukan di hadapan keluarga besar serta ratusan tamu undangan.

Peristiwa terjadi Sabtu, (16/5/2026) lalu. Saat itu seluruh rangkaian acara sudah siap. Namun, beberapa jam sebelum akad, keluarga pihak laki-laki mengabarkan Briptu AA sakit dan tidak bisa hadir.

“Subuh sebelum akad nikah, keluarga laki-laki telepon bilang AA sakit, tangan dan kaki tidak bisa bergerak dan matanya kabur,” katanya Kamis (21/5).

Ia juga mengungkapkan, mereka sudah nikah dinas, bimbingan di Gedung SDM dan Densus 88 Polri Jakarta, hingga penetapan tanggal pernikahan 16 Mei 2026 sudah dilalui.

“ 7 Mei kami nikah dinas dan sudah ikut bimbingan dua kali di Jakarta. Semua proses sudah selesai,” katanya.

Surat izin nikah dari institusi baru keluar malam 15 Mei. Namun, sehari sebelumnya, Briptu AA kembali mengulur waktu dengan alasan surat belum terbit.

Anisa yang masih memakai gaun pengantin, bersama dengan keluarga dan bahkan petugas dari KUA mendatangi rumah AA untuk memastikan kondisinya.

“Saya lihat langsung dia di dalam kamar dan menurut saya tidak sakit parah seperti yang disampaikan keluarganya,” cetusnya.

Petugas KUA yang hadir menawarkan akad melalui perwakilan, tapi ditolak langsung oleh Briptu AA. Keluarga perempuan kemudian meninggalkan lokasi.

Hingga kini, kata Anisa, tidak ada itikad baik seperti permintaan maaf maupun dari Briptu AA dan keluarganya.

“Kalau somasi ini tidak diindahkan, saya akan buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas bahkan memecat Briptu AA,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.