Dinas PUPR Halsel Tak Bisa Pastikan Lanjutan Proyek Jalan Lapen di Desa Sambiki
pojoklima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, belum bisa memastikan keberlanjutan proyek jalan lapen di Desa Sambiki, Kecamatan Obi.
Proyek yang disinyalir mangkrak ini dikerjakan CV Barakasa Indonesia yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,5 miliar.
Kadis PUPR Halsel, Idham Pora, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk menuntaskan proyek tersebut. Namun, berpotensi terkendala dengan kondisi keuangan daerah.
“Kita sudah siap mengupload di 2027, tetapi menunggu efesiensi anggaran. Jadi masuk 2027 ini di zona 3, kita belum bisa pastikan,” ungkapnya, Rabu (5/8).
Ia mengaku, keberlanjutan proyek sepanjang 2.2 km kilometer ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan.
“Lagi-lagi kita menunggu DBH dan PAD yang masuk kalau dananya ada, yah bisa kita anggarkan,” cetusnya.
Diketahui, waktu pelaksanaan proyek berlangsung sejak 9 Mei 2025 hingga kini belum diselesaikan. Namun, hingga berakhirnya masa pelaksanaan, proyek tersebut diduga belum.
CV Barakasa Indonesia juga dikabarkan telah di blacklist, karena dianggap tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai dengan massa kontrak.
Kondisi ini menjadi perhatian karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

