Bos Investasi Zahra Berkah Ditetapkan Tersangka
pojoklima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, resmi menetapkan owner investasi Zahra Berkah, inisial SAH alias Sahriyani sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong.
Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya laporan dari member yang diduga menjadi korban investasi bodong di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya penetapan tersangka setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi yakni member dan leader dari investasi milik Sahriyani.
“Benar kalau owner investasi bodong sudah ditetapkan tersangka,” kata IPTU Arif Sabtu (19/9).
Aji menambahkan bahwa pihaknya berencana akan press release pada Senin pekan depan.
“Senin kita press release, jadi akan disampaikan secara jelas,” tandasnya.
Terpisah, Rirynsusanti Muhammad selaku kuasa hukum dari sejumlah korban investasi bodong, mendesak, Polres Ternate untuk menelusuri aliran dana milik Sahriyani.
“Harus ditelusuri aliran dana milik tersangka, karena dugaan kuat uang milik member itu dialihkan ke investasi lain,” tegas Rirynsusanti.

