AGK Gunakan Sandi Daun Kelor dan Pepaya Untuk Meminta Uang
TERNATE-pl.com, Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali berikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (5/6).
Turut hadir sebagai saksi yakni Pj Gubernur Malut, Samsudin Abdul Kadir, sekertaris Bapilitbangda, Idwan Hasbur Baha dan Suhardison Abdul Halik.
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Nirwan MT Ali menyampaikan keterangan atas kasus suap jabatan pada pejabat eselon II, menyusul dalam tahap penjaringan, posisinya sebagai anggota panitia seleksi. Dalam proses seleksi, dirinya mengakui tidak ada yang menghubungi untuk meloloskan pejabat tertentu, namun diberitahukan secara langsung oleh Kepala BKD.
Dikutip dari poskomalut.com Nirwan MT Ali mengatakan “Pak Gub meminta untuk orang yang bersangkutan diluluskan,” ucapnya
Ia mengakui sempat dimintai uang oleh AGK dengan menggunakan kode beberapa jenis daun. Yakni daun kelor dan pepaya.
“Iya, pernah meminta tapi pakai kode daun, dan itu untuk beliau berobat,” ungkap Nirwan.
Daun kelor sebagai kode meminta uang Rp 65 juta. dan daun pepaya uang berjumlah Rp 50 juta.
“Semua permintaan pakai kode baik daun kelor maupun daun pepaya itu, saya tidak memberikan karena saat itu saya juga belum punya uang,”ujarnya.
Sementara, Idwan Asbur Bahar, mantan Kabid Mutasi BKD Malut yang saat ini menjabat sebagai sekertaris Baligbanda mengakui, tidak ada perintah apapun terkait lelang jabatan.
Posisinya saat itu hanya jabatan teknis untuk menindaklanjuti petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sebagai kepala bidang, kami memproses penginputan untuk meminta rekomendasi ke KASN dan membuat perencanaan sampai pelaksanaan,” ujarnya.
Ia mengaku berkomunikasi dengan semua pejabat yang mengikuti seleksi, namun komunikasinya sebatas kelengkapan berkas.
“Komunikasi iya ada, tapi hanya sebatas tanya berkas apa saja yang masih kurang untuk dilengkapi saja,” akunya.
Meski begitu dirinya mengakui, sempat mendapat perintah dari kepala BKD untuk menyesuaikan rekomendasi KASN.
“Kepala BKD juga berbicara melalui Handphone saya kepada tiga orang untuk menanggung uang perjalanan, karena belum ada anggaran.
“Tapi itu bentuk partisipasi saja,” jelasnya.
Total partisipasi yang diterima untuk perjalanan senilai Rp50 juta yang diberikan Adnan, Sarmin dan Daud Ismail.
“Kalau dirinci itu, pak Adnan berikan 10 juta, Sarmin berikan 10 dan Daud Ismail berikan 30 juta,” katanya.
Saksi keempat dari pihak swasta yakni Suhardison Abdul Halik mengakui, kehadirannya sebagai saksi di PN Ternate atas adanya transfer senilai Rp 59 juta ke rekening ajudan terdakwa, Ramadhan Ibrahim.
“Saya berikan uang Rp50 juga melalui transfer ke rekening ajudan,” katanya.
Uang tersebut menurutnya, diberikan pada Januari 2024.
“Sebenarnya bukan saya, tapi rekening saya dipakai Saleh untuk mentransfer ke rekening ajudan AGK,” pungkasnya.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim meminta JPU hadirkan dua terdakwa lain yakni Ridwan Arsan selaku kepala BPJB dan ajudan mantan gubernur, Ramadhan Ibrahim. (Tim/Red)
Tinggalkan Balasan