Respon Positif Praktisi Hukum Terkait Pengukuhan 224 Kades Halsel
HALSEL-pl.com, Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 224 Kepala Desa (Kades) oleh Pemda Halsel merupakan langkah yang tepat.
Hal ini mendapat respon positif dari praktisi Hukum Halsel.
Praktisi Hukum Ikmal Umsohy. SH menyampaikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah suatu keharusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Halsel.
Ia mengatakan langkah cepat tersebut merupakan sikap patuh terhadap Hukum yang perlu diapresiasi, Senin (1/6).
Pengukuhan 224 Kades ini sesuai Surat Edaran Kementerian dalam Negeri Nomor 100.3.5/ 2625/ SJ tanggal 5 Juli Tahun 2024, dalam Surat Edaran tersebut memerintahkan penambahan masa jabatan Kepala Desa, sesuai UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pengukuhan tersebut merupakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 2 (dua) tahun .
Ikmal meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mempertegas Kades yang telah dikukuhkan, kiranya dapat secara tertib mengangkat kaur-kaur di desa masing-masing, jika kaur desa belum lengkap dan atau belum diangkat, lebih memperhatikan administrasi (Jenjang Pendidikan) perangkat desanya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Pasal 50 Poin B dan poin C. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat. Poin C. Berusia 20 Tahun Sampai Dengan 42 (Empat Puluh Dua Tahun).
“Ini harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi menjadi polemik di Desa.” Tutup Ikmal (hr)
Tinggalkan Balasan