FPAKI Desak Polda dan Kejati Periksa Wali Kota Tikep Terkait Anggaran SPPD Rp 55 Miliar
TERNATE-pl.com, Front Perjuangan Anti Korupsi (FPAKI) Maluku Utara, kembali menggelar aksi mendesak Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Wali Kota Tidore, Capt Ali Ibrahim terkait dugaan kasus korupsi.
Koordinator aksi Thusry Karim, dalam orasinya menuturkan, aksi pertama pihaknya menyoroti persoalan pengalokasian Anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkup Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 55 miliir lebih.
Pemkot Tikep terkesan memaksakan alokasi anggaran buat untuk jalan-jalan yang begitu besar tanpa mempertimbangkan masalah seperti mengatasi kemiskinan dan kebutuhan pembangunan infrastruktur oleh masyarakat, khususnya masyarakat Oba.
Selain itu, Thusry Karim juga membeberkan salah satu proyek pembangunan karingan irigasi Trans Maidi Hager Oba Selatan oleh Dinas PUPR yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga pasca dua bulan selesai dikerjakan proyek tersebut ambruk.
“Padahal anggaran melalui DAK 2023 senilai 18 miliar lebih dianggap tidak bisa dinikmati masyarakat,” ungkap Thusry.
Selanjutnya, pada aksi yang kedua FPAKI mendesak Polda Maluku Utara kembali mengusut kasus pencairan Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 karena diduga pencairan tersebut tidak sesuai petunjuk teknis. Pihaknya kemudian merekomendasikan segera periksa Capt. Ali Ibrahim selaku wali kota atas kasus tersebut.(red)
Tinggalkan Balasan