Kontraktor Budi Liem Beri Kesaksian Sidang Terdakwa AGK

M Irsyad PojokLima
Budi Liem saat di halaman PN Ternate. Foto|Aul.

TERNATE-pl.com, Kontraktor ternama Budi Liem beri kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024) dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tompunolon.

Tanya hakim ketua apakah ada proyek yang dimenangkan saksi, Budi Liem mengakui pekerjaan jalan Hotmix di area Sofifi.

Dilansir poskomalut.com, Liem menyatakan, proyek didapat dalam kurun waktu lima tahun. Tepatnya pada 2019, 2020, 2021, 2022 hingga 2023.

Hakim juga kembali menanyakan hubungan saksi denga Terdakwa AGK setelah mendapatkan proyek.

“Tidak ada sesuatu saya berikan dan perkerjaan saya hanya di sekitar Sofifi, itu proyek hotmix,” jawab Budi.

Budi mengaku hanya memberikan sejumlah uang kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail saat ini sudah terpidana.

“Saya pernah bantu kepada Daud. Saya ingat transfer satu atau dua kali. Waktu saya transfer atas nama siapa, saya sudah tidak ingat,” katanya.

“Rp15 juta dan satu kalinya saya lupa kasih berapa,” sambungnya.

Uang yang diberikan kepada Daud Ismail lantaran terpidana meminta bantuan untuk kepentingan kegiatan di Jakarta.

“Saya bantu, karena Daud ada kegiatan di Jakarta, mungkin bantu uang oprasional,” tandas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini