JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Malut 9 Tahun Kurungan
TERNATE-pl.com, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh dan didampingi empat hakim anggota. Kamis, (22/8).
JPU KPK menyatakan terdakwa AGK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Sehingga menuntut terdakwa 9 Tahun Kurungan dan denda 300 jt, subsider 6 bulan kurungan.
“Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tegas JPU KPK, Rony Yusuf.
JPU juga meminta AGK dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp109 Miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu Penasihat Hukum AGK, Hairun Rizal dan timnya akan melakukan pembelaan secara tertulis.
“Kami meminta waktu satu minggu,”tuturnya.
Dari upaya pembelaan dari Penasehat Hukum AGK, Hakim kemudian menunda sidang pada pekan depan, Jumat (30/8/2024).
Tinggalkan Balasan