Bupati Bassam Bungkam, Tiga SKPD Tetap Berkantor di Masjid Raya

M Irsyad SongaDalamo PojokLima
Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL-pl.com. Kondisi masjid raya Halmahera Selatan yang dibangun mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba ternyata beralih fungsi. Sejak dibangun pada 2016 silam masa kepemimpinan Muhammad Kasuba hingga Bahrain Kasuba, masjid yang berlokasi di Jl. Karet Putih, Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan ini tercatat sudah menguras total anggaran APBD senilai Rp 109.84.957.173 (Seratus Sembilan Miliar lebih).

Pada 2016 masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, Pemda Halsel menganggarkan pembangunan lanjutan masjid senilai Rp 50 miliar, disusul 2017 kembali mengucur anggaran Rp 29 miliar lebih yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri.

Pada 2018, pembangunan rumah ibadah yang dinamai Masjid Agung Al-khairat ini kembali keciprat APBD senilai Rp 29.895.736.354 yang dikerjakan perusahaan yang sama yakni PT Bangun Utama Mandiri.

Sedangkan di 2019 masid yang kini menjadi pusat perkantoran itu masih kebagian kue APBD senilai Rp 9.84.783.000 yang dikerjakan CV Minaga Tiga Satu. Sedangkan 2021 Pemda Halsel masih mengucurkan APBD senilai 11.018.437.819.82 yang dikerjakan PT Duta Karya Pratama Unggul.

Total anggaran yang dihabiskan pembangunan masjid raya ini senilai Rp 109.848.957.173. (Seratus Sembilan Miliar lebih). Alhasil, selain menjebloskan mantan Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi di balik jeruji besi lantaran terbukti korupsi, masjid ini digunakan sebai aktivitas perkantoran.

Di masa kepemimpinan Bassam Kasuba, tercatat tiga SKPD berkantor di dalam masjid tersebut, yakni Kantor Kesbangpol, Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halsel.

Masih terkait pembangunan masjid raya Halsel, pemerintahan Bassam Kasuba, kembali melakukan lelang pembangunan masjid naas ini, namun belum juga ditetapkan pemenang tender.

Padahal, sejak 24 Juni 2024 proses tayang sudah dilakukan di Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) oleh dinas terkait. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan belum juga ada penetapan pemenang tender. Hal ini membuat spekulasi adanya syarat kepentingan politik di tahun 2024. “Kami menduga ini juga bagian dari skema politik, menentukan siapa yang akan menyokong dana di pilkada 2024,” ujar sala satu sumber yang juga ikut dalam proses tender tersebut.

Ia mengaku sejauh ini kurang lebih empat perusahaan dinyatakan lolos syarat sebagai pemenang tender, tinggal menentukan siapa pemenangnya. “Niat kita semua baik, kami tidak tahu tiga perusahaan lainnya,”ujarnya.

Kata dia, ini dilakukan agar spekulasi liar yang datang tidak merugikan pemerintah dan personal bupati saat mencalonkan diri sebagai bupati Halsel di 2024.

Tercim aroma tak sedap da upaya lain dari Dinas Perkim dan ULP untuk menghambat penetapan pemenang tender. “Siapapun yang menang harus diumumkan karena waktunya suda habis,”sebutnya.

Kepala ULP Halsel, Imron, saat disambangi wartawan belum lama ini di kantornya tak berada di tempat. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga tidak direspon hingga berita ini ditayang.

Demikian juga Kadis Perkim, Fadli, ketika disambangi di kantornya tidak berada di tempat. “Pak kadis dan pak kabid perencanaan di luar daerah. Kami hanya staf,”ujar salah satu staf saat disambangi di Kantor Perkim.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini