Sidang Putusan Kasus DID Tahap II Tidore Ricuh, Ada Mafia Hukum di Jaksa dan Hakim?

M Irsyad PojokLima
Sidang putusan Kasus DID tahap II Kota Tidore.Foto|Jais.

TERNATE-pl.com, Sidang putusan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Kota Tidore Kepulauan, di Pengadilan Negeri Terntae, Selasa (12/11) berakhir ricuh.

Keluarga terdakwa Nuraksar Koja, yang datang di persidangan mengamuk lantaran tidak terima putusan hakim. Mereka menganggap terdakwa dizalimi oleh jaksa dan hakim.

Usai sidang putusan, Akmal, selaku keluarga terdakwa kepada awak media mengungkapkan adanya mafia hukum yang dimainkan oleh hakim dan jaksa.

Dirinya menyebut pihak keluarga terdakwa dimintai uang ratusan juta untuk bisa meringankan putusan.

“Hakim di Pengadilan Negeri Ternate melalui sejumlah oknum meminta uang senilai 200 juta. Kemudian permintaan kedua sebanyak 250 juta dengan putusan 3 tahun penjara. Tak sampai di situ, hakim juga meminta uang senilai 150 juta,” ungkap Akmal.

Menurutnya, permintaan uang tersebut untuk meringankan putusan terhadap terdakwa Nuraksar Koja.

Nuraksar Kodja, dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini membuat majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuraksar Koja pemilik toko tani, dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun dan denda senilai Rp 200 juta. Adapun ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (Syd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini