Kejati Malut Kembali Periksa Sekda Provinsi Terkait Kasus Korupsi Anggaran Mami
pojoklima, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda), Samsudin Abdul Kadir.
Samsudin diperiksa terkait kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas (perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara 2022.
Pantauan jurnalis, Samsudin keluar dari gedung Adhyaksa sekira pukul 16.37 WIT, Senin (9/2/26).
“Saya diperiksa seputaran kasus anggaran Mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” kata Samsudin kepada sejumlah awak media usai diperiksa.
Diketahui, total anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas yang melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara ini senilai Rp 13 miliar lebih.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Dalam kasus ini Kejati Maluku Utara telah menetapkan mantan Wakil Gubernur, M Al Yasin Ali dan MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022 sebagai tersangka.
