Rahim Sebut Penetapan Sherly Tjoanda Dapat Digugat di PTUN
TERNATE-pl.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMMU) Ternate, Rahim Yasin SH.,MH., menyoal keputusan KPU Maluku Utara Nomor: 56 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 43 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam pemilihan tahun 2024, termasuk keputusan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum dan perundang undangan khusus untuk keputusan KPU, mengenai hasil pemilihan umum bukanlah termasuk keputusan tata usaha negara, sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun lembaga yang
berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, untuk keputusan KPU Maluku Utara Nomor 56 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 43 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam pemilihan tahun 2024, selain mengenai hasil pemilihan umum dapat digugat ke PTUN.
Hal ini didasarkan pada SEMA 7/2010 yang membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan.
Dua jenis keputusan itu yakni keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada
dan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum. Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan. Misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN.
Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan hasil pemilihan umum dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan. Dengan begitu,
sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini disebabkan keputusan tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004 tentu bisa digugat keputusan KPU yang merupakan objek TUN adalah sepanjang bukan mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN.
Mengenai hal tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara, kata mantan Dekan Hukum UMMU dan pengacara senior Maluku Utara ini, penetapan Sherly Tjoanda, berpotensi dapat digugat di PTUN dan dapat dibatalkan pelantikannya sebagai calon gubenur terpilih Provinsi Maluku Utara. (red)
Tinggalkan Balasan