Catut Nama Warga, Oknum Polisi Dilaporkan

pojok_Lima PojokLima
Kapolres Halut bersama warga yang melaporkan oknum Polisi.

TOBELO-pl.com, Tiga warga Desa Tolonuo melaporkan Afrijal, oknum anggota polisi ke Polres Halmahera Utara.

Babinkhamtibmas yang bertugas di Desa Gamsungi itu, dilaporkan buntut pencatutan nama warga tanpa izin diusaha pangakalan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.

Laporan tersebut diterima Kasat Reskrim Halut, Iptu M Thoha Alhadar, Senin (23/12).

Selain mencatut sejumlah nama warga tanpa izin, Afrizal juga diduga mencantumkan nama Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikir untuk memangkas jatah minyak tanah di pangkalan.

Sementara itu, Kapolres Halut saat dikonfirmasi, membantah jika dirinya ikut andil dalam memangkas jatah minyak tanah. Menurutnya merampas hak BBM subsidi di pangkalan tidak benar, Ia mengaku menjadi korban pencatutan nama merampas jatah minyak tanah.

“Itu artinya difitnah, selama ini saya tidak pernah kenal dengan warga yang dicatut namanya yaitu Murniati Barakati, Ratu Balqis Mafoloi dan Iliyin Kary. Selain itu juga tidak pernah berkunjung di pangkalan,” ungkap Kaplres di hadapan korban.

Kepolres dengan tegas perintahkan kepada Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam agar tindaklanjuti laporan tiga warga terhadap Afrizal.

“Sebab, sudah banyak laporan dan korban juga sudah menyampaikan secara detail,” tegasnya.

Sambung Kapolres mengakui, bahwa izin pangkalan tersebut dipegang Afrizal sudah satu tahun. Namun begitu, pihaknya tidak tahu menahu bahwa ada pangkalan yang mencatut nama tiga warga tersebut.

Selanjutnya, korban atau pelapor dimintai keterangan lebih lanjut terkait ulah oknum polisi tersebut.

Kapolres kembali meminta Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam bekerja profesional dan segara memproses aduan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini