Satresnarkoba Polres Ternate Serahkan Bogel dan Barang Bukti di Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ternate. 

TERNATE-pl.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis ganja di Kejaksaan Negeri Ternate.

Penyerahan tersangka berinisial AF alias Bogel beserta barang bukti ini pada Rabu, (6/8), sekitar pukul 11.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, tersangka Bogel disangkakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja,” kata AKP Umar.

Barang bukti yang diserahkan diantaranya:117 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 96,7 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,8 gram, 1 buah botol plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram, serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/133/VIII/2025/Resnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025, setelah penyidikan lengkap (P.21) tersangka Bogel tahap II.

“Yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Joice Amelia Ussu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate,” ucapnya.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika,” tambahnya mengakhiri.

Diketahui, sebelumnya pengingkapan tersangka Bogel dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Ternate, Ipda Fatmawati Sukur dan anggota pada Juni lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini