Kejari Ternate Musnahkan 6,2 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti. Foto|Istimewa

TERNATE-pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Ternate pada, Senin (8/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan ini merupakan kewenangan jaksa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, agar tuntas, optimal, dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan,” kata Syamsidar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara pidana. Dari jumlah itu, 22 perkara adalah kasus narkotika, dengan rincian sabu seberat 137,02 gram dan ganja seberat 6,2 kilogram (Kg).

Sementara itu, 16 perkara lainnya terdiri dari, 1 perkara Kesehatan yakni Aborsi,1 perkara, Pencabulan, 5 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 2 perkara, Penganiayaan, 1 perkara, Migas, 1 perkara, Judi 1 perkara, Bom ikan 1 perkara

Penipuan 2 perkara dan Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang: 1 perkara

Syamsidar berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat berjalan lancar serta menjadi bentuk komitmen Kejari Ternate dalam menegakkan hukum.