Kejati Maluku Utara Diminta Tindak Sekda Tidore terkait Dugaan Korupsi Rp 4,8 Miliar

Ilustrasi pejabat makan uang rakyat|Istimewa

TERNATE-pojoklima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta buka keran penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp4.852.500.000.00,- di Sekretariat Setda Tidore.

Dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo dilaporkan ke Kejati Maluku Utara oleh Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR), pada Kamis, 4 September 2025 lalu.

Praktisi hukum, M Bahtiar Husni mengatakan, Kejati Maluku Utara harus segera memanggil pihak terkait termasuk Ismail Dokumalamo untuk dimintai keterangan.

Menurut Bahtiar, di mata hukum semua warga negara punya hak yang sama, sehingga laporan ke Kejati Maluku Utara harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Tidak ada yang istimewa dalam proses penegakan hukum, karena kita sama di mata hukum. Ole sebab itu ketika ada laporan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” beber Bahtiar kepada jurnalis media ini, Senin (29/9/2025).

Bahtiar menyentil komitmen Kejati Malut menangani kasus korupsi yang diadukan langsung masyarakat.

Direktur YLBH Maluku Utara itu juga meminta Wali Kota Tidore, Muhammad Senin memberikan teguran dan evaluasi kepada Ismail Dokumalamo.

“Wali kota juga harus memberikan teguran kepada yang bersangkutan, karena dalam laporan itu bawahannya harus tunduh dan patuh terhadap aturan,” tandasnya.

“Kami berharap pinyidik segera panggil yang bersangkutan dan jangan mengistimewakan yang bersangkutan, sehingga ada kepastian soal laporan tersebut,” sambungnya mengakhiri.