JPU KPK Tuntut Stevi Tomas 2,2 Kurungan
TERNATE-pl.com, Sidang perkara suap dan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Stevi Tomas sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melayangkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Stevi Thomas 2,2 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.
Stevi sebagai petinggi dari perusahaan swasta atau Harita Grup itu terjaring operasi senyap KPK atas suap proyek ke AGK Desember 2023 lalu.
Dikutip dari poskomalut.com, JPU membaca tuntuntan tersebut pasca pembukaan sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (2/5/2024).
Setelah selesai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Stevi Thomas melalui tim penasihat Hukum (PH) meminta waktu untuk ajukan nota pembelaan (pledoi).
Rommel Franciskus Tumpubolon sebagai hakim ketua, memutuskan untuk penundaan sidang.
“Sidang saya tunda dan dilanjutkan, Rabu 8 Mei 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” ujar Hakim Rommel.
Tinggalkan Balasan