Yopi Saraung Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan ISDA Taliabu
pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Yopi Saraung sebagai tersangka korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (ISDA) tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, dalam poyek pembangunan ISDA yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp17,5 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp8 miliar.
“Atas dasar itu Tim Penyidik Pidsus Kejati Malut menetapkan Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera sebagai tersangka,” ucap Richard dalam jumpa pers, Rabu (10/12).
Ia juga menyebut, dalam penyidikan kasus ini Tim penyidik Pidsus sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka berinisial S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan.
Richard mengungkapkan, penetapan tersangka ini bedasarkan surat nomor: Print-776/Q 2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.
“Setelah ditetapkan tersangka Yopi langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak (10/12) di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut, kata Richard, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 20210 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahk.iun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nommmor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
