Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana
pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memberikan sinyal penyelidikan pembangunan Villa Lago Montana.
Hal ini setelah sebelumnya beredar informasi pembangunan villa yang diduga berada di area sempadan Danau Ngade, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang seharusnya dilindungi oleh regulasi lingkungan hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan pengumpulan data dan keterangan (Puldata Pulbaket) guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Sudah ada instruksi dari pimpinan untuk dilakukan pengumpulan data dan keterangan,” kata Andi.
Ia menyebut, semua pihak terkait akan dimintai keterangan. “Nantinya para pihak terkait akan dimintai klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut,” ucapnya, Rabu (10/6).
Saat ini, kata Andi, pihaknya akan menyiapkan surat perintah (Sprin) untuk memulai proses penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Terkait pembangunan Villa Lago Montana, kami segera mengeluarkan Sprin. Saat ini hanya menunggu karena kami juga sedang fokus menangani sejumlah perkara yang telah masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan, termasuk tindak lanjut berbagai laporan yang muncul di media. Salah satunya adalah persoalan villa tersebut,” tegasnya.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Mengacu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kawasan sempadan danau dengan jarak antara 50 hingga 100 meter dari bibir danau merupakan kawasan perlindungan. Area tersebut berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

