Kasus Korupsi Beasiswa STAIA Labuha Lambat, Praktisi Hukum: Ada Kesan ‘Dilindungi’
pojoklima, Penanganan dugaan korupsi dana beasiswa senilai lebih dari Rp1 miliar di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat (STAIA) Labuha kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan hingga di tahapan penyidikan ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 ini, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 461 Tahun 2024, kuota penerima beasiswa ditetapkan sebanyak 292 mahasiswa.
Namun, berdasarkan data pihak kampus saat itu, hanya 222 mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa. Dengan demikian, terdapat selisih 70 penerima yang menjadi bagian dari dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Program beasiswa itu diterbitkan berdasarkan usulan dalam Surat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan Nomor 420/1220/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Praktisi hukum Bambang Joisangaji menilai, lambannya perkembangan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan. Menurutnya, penanganan kasus yang telah berlangsung cukup lama terkesan berjalan di tempat.
“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Pidsus Kejari Halsel, tetapi hingga sekarang belum terlihat perkembangan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perkara tersebut seolah-olah mendapat perlindungan,” kata Bambang, Senin (27/7/2026).
Ia juga menyoroti fakta bahwa Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Kalau memang penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka publik tentu berharap proses penegakan hukum dilanjutkan secara transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Broto Susilo, enggan merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

