Eks Kajati Malut Tinggalkan Sederet Dosa Korupsi

Kajati Malut, Sufari.

pojoklima, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara.

Kritik tersebut dilontarkan Praktisi Hukum, Bahtiar Husni, setelah adanya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, Robertthus Melchisedeck Tacoy, menggantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggantikan Sufari.

Menurut Bahtiar, selama Sufari menjabat sebagai Kajati Malut, penanganan sejumlah kasus korupsi tidak mendapatkan progres ataupun kepastian hukum.

“Penanganan kasus korupsi harus ada kepastian hukum, apalagi yang merugikan daerah maupun negara dengan nilai yang besar,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, Kamis (30/7/2026).

Bahtiar menegaskan, harusnya Jaksa Agung RI sebelum merotasi dan mutasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, lebih dulu memintanya untuk memperjelas status sederet kasus dugaan korupsi.

“Sufari selama menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, menurut kami tak produktif dalam penanganan kasus korupsi. Produktifnya sebatas silaturahim lintas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri jajaran di 10 kabupaten dan kota,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Bahtiar, sederet korupsi yang ditangani Sufari hingga kini belum ada kepastian hukum, dan menjadi dosa peninggalan di Maluku Utara:

1. Penanganan kasus korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan), Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis 19 Mei 2023. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.

Dalam penanganan kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Malut, telah membentuk tim ahli kontruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk mengecek kontrak dan kondisi bangunan Universitas Nurul Hasan, pada Januari 2026 lalu, hingga saat ini belum ada progres dalam penyelidikan.

2. Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 senilai Rp60 juta per bulan.

Perkembangan kasus tersebut, Kejati Malut tinggal ‎menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut.

3. Penanganan kasus dugaan korupsi pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tahun 2021-2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, pada (19/8/2025).

Saat ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

4. Penanganan kasus dugaan korupsi realisasi belanja honorarium rohaniawan di bagian Kesra Sekda Tidore Kepulauan senilai Rp4,85 miliar.

Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan temuan BPK, karena realisasi belanja tidak sesuai peruntukan. Dalam penanganan, kasus ini masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

5. Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel senilai Rp 5,9 miliar.

6. Penanganan kasus korupsi penyaluran bantuan Covid-19, pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar.

7. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tak menahan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini dengan tersangka eks wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali sejak 9 Desember 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara senilai Rp2,7 miliar.

“ Sejumlah kasus ini akan menjadi dosa sejarah Kajati yang tak terbuka progres penanganan dan tak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pelakunya,” tandasnya.

Untuk itu, Bahtiar sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Robertthus Melchisedeck Tacoy, yang baru harus tegas setiap kasus korupsi yang ditangani dengan memberikan kepastian hukum dan menjerat pelaku.

“Harapannya Kajati yang baru ini dapat memberi kepastian hukum setiap kasus yang ditangani. Sehingga citra Kejaksaan di Maluku Utara semakin berprestasi di masyarakat dan memiliki kepercayaan tinggi dalam penanganan kasus. Semoga Kajati ini juga tak hanya agenda silaturahmi dan kunjungan kerja,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.